Di masjid X, setelah shalat berjamaah maghrib, imam shalat selalu berzikir dengan suara keras dan ditambah dengan speaker. Apakah hal ini tidak mengganggu konsentrasi jamaah yang masih shalat karena datang terlambat / masbuq ? Bagaimana dengan jamaah yang sedang berzikir dengan zikir yang berbeda dengan imam shalat yang tentunya juga akan terganggu konsentrasinya?
Adakah dalil yang berkaitan dengan masalah ini?