Soal Aturan Anyar BUMN, Johanis Tanak: Tersangka Sebelum UU Berlaku Masih Bisa Diproses
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Soal Aturan Anyar BUMN, Johanis Tanak: Tersangka Sebelum UU Berlaku Masih Bisa Diproses
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
No replies yet.