Soal Aturan Anyar BUMN, Johanis Tanak: Tersangka Sebelum UU Berlaku Masih Bisa Diproses

Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/768099/soal-aturan-anyar-bumn-johanis-tanak-tersangka-sebelum-uu-berlaku-masih-bisa-diproses

Reply to this note

Please Login to reply.

Discussion

No replies yet.