Mahkamah Agung Inggris Putuskan: Definisi Perempuan dalam Hukum Kesetaraan Berdasarkan Jenis Kelamin Biologis
Mahkamah Agung Inggris secara bulat menetapkan bahwa istilah "perempuan" dalam Undang-Undang Kesetaraan 2010 merujuk pada jenis kelamin biologis.