Bea Cukai Sangatta Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih

https://mediaindonesia.com/nusantara/764316/bea-cukai-sangatta-musnahkan-barang-kena-cukai-ilegal-senilai-lebih-dari-rp1-miliar

Reply to this note

Please Login to reply.

Discussion

No replies yet.