Aktivitas Jurnalistik dan Penelitian Warga Negara Asing di Indonesia Harus Dapat Izin Kepolisian
Kapolri menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat aturan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia.
Aktivitas Jurnalistik dan Penelitian Warga Negara Asing di Indonesia Harus Dapat Izin Kepolisian
Kapolri menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 yang memuat aturan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia.
No replies yet.