Komnas HAM Sebut Revisi UU TNI Berisiko Kembalikan Dwifungsi Militer dan Stagnansi Regenerasi
Perluasan prajurit aktif di lembaga sipil pada Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI.
Komnas HAM Sebut Revisi UU TNI Berisiko Kembalikan Dwifungsi Militer dan Stagnansi Regenerasi
Perluasan prajurit aktif di lembaga sipil pada Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI berisiko menghidupkan kembali praktik dwifungsi TNI.
No replies yet.