Mengapa Penerapan dan pemaksaan KYC (know your customer) / AML (anti money laundry) yang saat ini sangat masif hampir di semua aplikasi khususnya yang berkaitan dengan aplikasi finansial adalah kejahatan / kriminalisasi terhadap masyarakat?
Jawabannya karena melalui pembiaran penerapan KYC yang ngawur oleh negara, logikanya negara menuduh bahwa semua individu adalah maling, pelanggar hukum dan bersalah , negara menuduh bahwa semua pengguna aplikasi finansial adalah penjahat pencucian uang.
Oleh karena individu pengguna aplikasi dianggap sebagai kriminal, maka bila ingin melanjutkan menggunakan aplikasi atau menggunakan layanan , maka HARUS MEMBUKTIKAN dirinya tidak bersalah dengan mengirimkan data KYC dirinya kepada pengelola aplikasi.
Logika yang keliru ini tentu saja telah melanggar asas dasar utama di negara demokrasi, yakni asas praduga tak bersalah. Sebagai negara hukum dan negara demokrasi, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.
Apa itu asas praduga tak bersalah? ialah asas dimana setiap kesalahan harus dibuktikan terlebih dulu. Oleh karena itu, tersangka (pengguna) tidak dapat dipaksa memberi kesaksian (informasi KYC )kepada dirinya sendiri atau untuk mengakui kesalahannya dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.
Penerapan KYC yang keliru dan sembrono ini sama saja dengan tindakan main hakim sendiri = tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.
Selain sudah cacat secara logika, penerapan KYC ini juga sudah terbukti berulang kali sangat merugikan masyarakat umum. Sudah tak terhitung seberapa banyak data KYC di Indonesia yang bocor akibat kelalaian pengelola, dan sama sekali tidak ada tanggung jawab ataupun penyelesaian yang menguntungkan pengguna. Yang ada justru masyarakat yang disalahkan oleh pengelola republik ini.
Kebocoran data KYC adalah kesalahan yang sangat fatal. karena sekali data bocor, maka akan selamanya tersebar dan tidak bisa diperbaiki. Karena hal ini menyangkut data pribadi yang melekat kepada setiap individu.
Karena itu sudah seharusnya penerapan KYC / AML saat ini harus dikaji ulang, dan dihapus karena tidak sesuai dengan asas hukum praduga tak bersalah.
