Prinsip imparsial dalam hukum = sikap atau pendekatan yang adil dan netral tanpa memihak pada salah satu pihak yang sedang bersengketa atau terlibat dalam perselisihan. Contoh: seorang hakim yang independen tidak akan memihak kepada satu pihak tertentu, tetapi akan memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen mereka. Hakim juga harus berusaha untuk tidak terpengaruh oleh tekanan dari luar atau faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi objektivitas keputusan yang akan diambil.

#kuliah #hukum #imparsial #impartial

Reply to this note

Please Login to reply.

Discussion

No replies yet.