Bank Belanda ABN-AMRO mencoba untuk menutup rekening perusahaan dari penyedia ATM Bitcoin terakhir yang masih ada di negara ini. Namun seorang hakim menghentikannya.

Aturan dasarnya adalah bahwa persyaratan dalam kontrak tidak dapat ditegakkan jika mengarah pada hasil yang tidak dapat diterima, yang menurut hakim adalah kasus di sini. Perlu diingat bahwa bank diharuskan untuk melayani kepentingan klien mereka, bukan hanya kepentingan mereka sendiri. Kehilangan rekening bank ini akan membuat perusahaan tidak mungkin dapat dengan aman/legal memindahkan uangnya di dalam negeri.

Bank memiliki dua argumen untuk mengakhiri perjanjian, keduanya ditolak, namun argumen kedua yang paling menarik. Perusahaan ATM tidak, dan menolak untuk, memantau transaksi untuk dompet non-kustodian. Undang-undang AML Uni Eropa saat ini tidak mensyaratkan hal itu, begitu juga dengan penerapannya di Belanda (yang jauh lebih ketat).

👀 👇

Perbandingannya dibuat dengan fakta bahwa bank ini juga tidak mengikuti uang tunai yang keluar dari ATM-nya sendiri.

Terobosan yang sangat menarik..

bisa jadi contoh untuk di indonesia yang mau buka layanan atm bitcoin

#bitcoinatm #atm #indonesia #bitcoin

Reply to this note

Please Login to reply.

Discussion

No replies yet.