‼️ Alur Lengkap dan Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula Rp578 M (Versi Kejaksaan Agung)
🟡 Tom Lembong didakwa dlm kasus impor gula yg bikin negara rugi Rp578 miliar.
🟡 Saat masih jadi Menteri Perdagangan (2015), Tom setujui impor gula tanpa rapat koordinasi antar-kementerian.
🟡 Ia keluarkan surat izin impor gula kristal mentah (GKM) ke 10 perusahaan swasta, padahal stok dlm negeri saat itu cukup.
🟡 Impor dilakukan saat musim giling, saat produksi gula lokal sedang jalan.
🟡 Tom tdk menunjuk BUMN utk stabilisasi harga gula, tp malah menugaskan koperasi militer dan polisi (INKOPKAR, INKOPPOL, dll).
🟡 PT PPI ditugaskan jadi pengadaan, tp justru kerja sama dgn 10 perusahaan swasta tadi utk olah GKM jadi gula putih.
🟡 Padahal 8 dari 10 perusahaan hanya punya izin utk gula rafinasi, bukan utk konsumsi langsung.
🟡 Jaksa bilang, Tom tdk mengontrol distribusi gula, padahal itu tanggung jawab negara demi stok dan harga stabil.
🟡 Dakwaan: Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor, soal penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
📰 Detik
#indonesia